"Itu (suspensi) BFI tidak bisa dilakukan. Tidak ada perubahan pemegang saham, tidak bisa," ungkap Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta Jumat (4/6/2010).
PT Aryaputra Teguharta (APT), kemarin mendesak Bapepam-LK menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) karena sebagian saham yang diperdagangkan telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fuad membatah putusan MA tersebut bisa dijadikan dasar penghentian perdagangan BFI Finance. "Kan tidak ada surat perintah. Kita harus mengikuti aturan saja, karena tidak ada menegaskan soal perubahan pemilik saham yang sebenarnya," ucapnya.
Kasus sengketa gadai saham ini bermula saat APT menjaminkan saham kepemilikannya di PT Bunas Finance Indonesia (PT BFI Finance) sebanyak 111.804.732 saham pada 1 Juni 1999. Penjaminan saham tersebut diikat oleh perjanjian gadai saham yang jatuh tempo pada 1 Desember 2000. Artinya, sejak itu manajemen BFIN tak lagi berhak mengutak-atik saham milik APT tersebut.
Pada 11 Mei 2001, manajemen BFIN mengalihkan saham APT kepada pihak lain. Karena itu, pada pertengahan Maret 2003, APT mengusung perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terus berlanjut sampai keluar putusan PK Mahkamah Agung yang memerintahkan manajemen BFIN mengembalikan saham-saham milik APT.Β
Masalah sengketa saham itu, dikabarkan telah membuat sejumlah kreditor dan perbankan baik lokal maupun asing menarik kembali komitmen kucuran kreditnya ke BFIN.
Akibatnya, pada triwulan I-2010, total pinjaman yang diterima BFIN anjlok 60,81% menjadi Rp 622 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 triliun. Konsekuensinya, total pembiayaan yang dikucurkan BFIN kepada konsumen juga mengalami penurunan sebesar 13,17 persen, yakni dari Rp 2,2 triliun pada triwulan I-2009 menjadi Rp 1,9 triliun pada triwulan I-2010.
Β
Β
(wep/dro)











































