BFI Finance : Pengalihan Saham Aryaputra Sah

BFI Finance : Pengalihan Saham Aryaputra Sah

- detikFinance
Jumat, 04 Jun 2010 16:44 WIB
BFI Finance : Pengalihan Saham Aryaputra Sah
Jakarta - PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyatakan pengalihan saham milik PT Aryaputra Teguharta (APT) kepada kreditur perseroan telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS, sehingga dinilai sah. BFIN membantah tudingan APT soal pengalihan sepihak yang tidak sah.

Demikian disampaikan Corporate Secretary BFIN Budi Munthe dalam keterangannya, Jumat (4/6/2010).

Budi menuturkan, sengketa saham antara APT Vs BFIN bermula dari APT yang menjaminkan saham-sahamnya dalam rangka menjamin utang anak perusahaan grup Ongko yang berjumlah kurang lebih US$ 100 juta kepada BFI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena anak perusahaan grup Ongko tersebut tidak mampu mengembalikan utangnya kepada BFI pada saat jatuh tempo, telah menyebabkan BFI mengalami kesulitan keuangan karena di sisi lain BFI mempunyai utang kepada para krediturnya sejumlah US$ 300 juta. Situasi ini menyebabkan BFI hampir bangkrut pada saat itu," ujarnya.

Pada akhirnya disepakati, APT bersedia menyerahkan kepemilikan sahamnya di BFI kepada para kreditur BFI dengan timbal balik utang anak perusahaan grup Ongko yang dijamin dengan gadai saham APT dihapusbukukan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Gadai Saham.

Berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tersebut, BFI melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk merestrukturisasi utang BFI kepada krediturnya dan menghapusbukukan utang grup Ongko sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya menyelenggarakan 2 (dua) kali Rapat Umum Pemegang Saham di mana APT sebagai pemegang saham hadir dan memberikan persetujuannya atas semua agenda RUPS termasuk rencana pengalihan dan penggunaan saham APT dalam rangka restrukturisasi utang BFI kepada para krediturnya.

Budi mengatakan, BFI berhasil merestrukturisasi utangnya melalui Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani dengan pihak kreditur dan telah diratifikasi oleh Pengadian Niaga pada tahun 2000. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian tersebut, BFI mengalihkan saham APT kepada para kreditur BFI sehingga kepemilikan saham-saham oleh kreditur tersebut adalah sah. Sejak pengalihan saham-saham tersebut, APT bukan lagi pemegang saham BFI.

Dengan dilakukannya pengalihan saham-saham APT kepada pihak lain, maka BFI memberikan Surat Pembebasan Utang Grup Ongko yang dijamin dengan Gadai Saham-saham APT tersebut, sehingga pengalihan Saham-saham APT tersebut, telah dilakukan sesuai prosedur yang telah disepakati APT dengan BFI yang tercantum di dalam Perjanjian Gadai Saham.

Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 240PK/PDT/2007 tanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No. 240) memerintahkan kepada BFI untuk mengembalikan Saham-saham APT tersebut, namun pengalihan saham-saham oleh BFI kepada para kreditur tersebut tidak dibatalkan, sehingga setelah dilakukan EKSEKUSI oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan PK No.240 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (NON EXECUTABLE) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daft No.79/2007 EKS tertanggal 10 Oktober 2007.

Perkara Perdata tersebut telah sampai pada tahap eksekusi sebagaimana uraian di atas, sehingga tidak mempengaruhi kegiatan operasional usaha BFI dan tidak mempengaruhi (mengurangi) kepercayaan para Kreditur (termasuk Perbankan) dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada BFI, bahkan dalam kurun waktu 5 bulan tahun 2010 ini, BFI telah mendapakan tambahan fasilitas sejumlah kurang lebih Rp 1,1 triliun.

Penurunan aset pada tahun 2009 adalah karena kebijakan manajemen BFI mengurangi kucuran kredit dan memilih berkonsentrasi menjaga kualitas kredit, semata-mata mempertimbangkan terjadinya krisis keuangan di AS akibat subprime mortgage.

Namun pada akhir tahun 2009 justru laba BFI meningkat sampai 30% dibandingkan tahun 2008. Demikian juga pada kwartal 1 tahun 2010, kredit baru yang dikucurkan meningkat 114% dan laba bersih juga meningkat 30% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2009.

"Tidak benar bahwa penurunan aset pada tahun 2009 sebagai akibat dari adanya sengketa saham tersebut," jelas Budi. (dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads