Bapepam Finalisasi Aturan MKBD Rp 25 Miliar Dalam 28 Hari

Bapepam Finalisasi Aturan MKBD Rp 25 Miliar Dalam 28 Hari

- detikFinance
Jumat, 04 Jun 2010 17:21 WIB
Bapepam Finalisasi Aturan MKBD Rp 25 Miliar Dalam 28 Hari
Jakarta - Draf aturan minimal modal bagi sebuah Manager Investasi (MI) dengan nilai Rp 25 miliar, rencananya akan selesai dibahas dalam 28 hari kerja mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan  Perundang-undangan Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta Jumat (4/6/2010).

"Kan masih dibahas, 14 hari rule making rule, kemudian kita bahas lagi internal 5 sampai 10 hari. Ya 28 hari lah," ujar Robin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Finalisasi draf aturan modal yang harus dimiliki MI, bertujuan untuk menciptakan iklim industri reksa dana yang sehat dan lebih aman ketimbang dengan modal Rp 5 miliar. Meskipun peningkatan ini, dimungkinkan dapat mengganggu industri reksa dana.

Bagi MI yang tidak memiliki kemampuan modal yang besar, disinyalir akan merapatkan barisan melalui mekanisme penggabungan (merger). Pasalnya MI wajib mengeluarkan investasi tambahan guna memisahkan divisi MI, sekuritas harus menyuntikkan modal tambahan agar ketentuan modal minimal Rp 25 miliar bisa terpenuhi.

"Kita terus siapkan. Kita juga tidak akan menunggu sampai 2011, apalagi yang sudah existing. Akan dilakukan (peningkatan modal MI) secara bertahap. Bagi yang baru, akan diberlakukan syarat baru," ungkap Fuad.

Wasit pasar modal sebenarnya sudah merancang amandemen UU Pasar Modal tahun 1995. Salah satu poin yang akan diubah adalah pemisahan usaha MI dengan sekuritas.

Sebanyak 119 sekuritas yang tercatat di BEI, ada 33 sekuritas memiliki izin ganda sebagai MI. Artinya, jika amandemen UU Pasar Modal disetujui DPR, maka 33 sekuritas itu harus mengeluarkan modal tambahan guna memisahkan divisi MI yang dimilikinya masing-masing.

Apalagi, rencana amandemen akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan mengatur kalau modal minimal MI harus sebesar Rp 25 miliar. Saat ini, modal minimal MI masih sebesar Rp 10 miliar.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads