Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta Jumat (4/6/2010).
"Kan masih dibahas, 14 hari rule making rule, kemudian kita bahas lagi internal 5 sampai 10 hari. Ya 28 hari lah," ujar Robin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi MI yang tidak memiliki kemampuan modal yang besar, disinyalir akan merapatkan barisan melalui mekanisme penggabungan (merger). Pasalnya MI wajib mengeluarkan investasi tambahan guna memisahkan divisi MI, sekuritas harus menyuntikkan modal tambahan agar ketentuan modal minimal Rp 25 miliar bisa terpenuhi.
"Kita terus siapkan. Kita juga tidak akan menunggu sampai 2011, apalagi yang sudah existing. Akan dilakukan (peningkatan modal MI) secara bertahap. Bagi yang baru, akan diberlakukan syarat baru," ungkap Fuad.
Wasit pasar modal sebenarnya sudah merancang amandemen UU Pasar Modal tahun 1995. Salah satu poin yang akan diubah adalah pemisahan usaha MI dengan sekuritas.
Sebanyak 119 sekuritas yang tercatat di BEI, ada 33 sekuritas memiliki izin ganda sebagai MI. Artinya, jika amandemen UU Pasar Modal disetujui DPR, maka 33 sekuritas itu harus mengeluarkan modal tambahan guna memisahkan divisi MI yang dimilikinya masing-masing.
Apalagi, rencana amandemen akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan mengatur kalau modal minimal MI harus sebesar Rp 25 miliar. Saat ini, modal minimal MI masih sebesar Rp 10 miliar.
Â
Â
(wep/dro)











































