"Dibanding perusahaan lain, in case dia (Grup Bakrie) sudah bayar ini lebih baik," ujar Direktur Intelejen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Pontas Pane di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/6/2010).
Tunggakan yang harus dibayar Bakrie Group merupakan nilai SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak tahun 2008 untuk penjualan tahun 2007. Jumlah totalnya cukup besar yakni mencapai Rp 2,1 triliun untuk 3 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran sebagian telah dilakukan pada 2009 lalu dan sebagiannya lagi dilakukan pada bulan Mei 2010.
Meski demikian, Pontas mengatakan pembayaran itu tidak berarti menghentikan proses pidana Bakrie Grup. Hal tersebut disebabkan penyidikan baru akan dihentikan apabila ada permintaan penghentian perkara dengan melunasi denda 400% dari tunggakan.
"Penghentian penyidikan bisa dilakukan sepanjang wajib pajak mau melunasi utangnya ditambah sanksi denda 4 kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar (400%)," jelasnya. (nia/dnl)











































