"Kami tidak berwenang untuk menjawab, karena ini merupakan wewenang dari pihak yang berwajib. XL merupakan pemberi keterangan," jelas Head of Corporate Communication XL Axiata, Febriati Nadira, dalam kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (6/6/2010).
Seperti diketahui, Tim Independen Polri juga menyebut 3 perusahaan lainnya yang telah dan akan diperiksa yaitu PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement Tbk. EXCL sendiri telah diperiksa pada Kamis (3/6/2010) lalu. Sedangkan Indocement baru akan dipanggil pada pekan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, "Kami sangat menyesalkan hal ini (Pengakuan Gayus) Sebab informasi yang disampaikan adalah tidak benar, dimana kami tidak pernah berurusan dengan Gayus," tegasnya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, sebelumnya memastikan akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada dalam daftar perusahaan yang dipegang Gayus. Selain empat perusahaan diatas, polri juga akan mencari keterangan dari perusahaan Grup Bakrie yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) , PT KPC, dan Arutmin.
Pengacara Gayus sendiri, Pia Akbar, akhir pekan ini memberi keterangan bahwa uang yang ada di rekening Gayus, Rp 28 miliar, berasal dari setoran sejumlah perusahaan. Namun, Pia belum mau mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut.
"Uang itu didapat dari beberapa perusahaan. Itu materi, saya tidak bisa jawab. Penyidikan polisi masih jalan," papar Pia.
(wep/ang)











































