Cegah Monopoli, KPPU Dorong Merger Flexi dan Esia Segera Dinotifikasi

Cegah Monopoli, KPPU Dorong Merger Flexi dan Esia Segera Dinotifikasi

- detikFinance
Selasa, 08 Jun 2010 11:13 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mendorong agar rencana merger pemain usaha bidang Code Division Multiple Access (CDMA) antara Flexi dengan Esia untuk segera dinotifikasi kepada KPPU. Hal ini penting agar menekan terjadinya potensi penguasaan pasar (monopoli) oleh sekelompok usaha tertentu pasca merger.

"Kami belum terima itu (laporan notifkasi), kita tetap mendorong  notifikasi, kita belum jelas. Kalau merger maka dua perusahaan yang  melapor tapi kalau akuisisi perusahaan yang mengakusisi yang melaporkan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa (8/6/2010).

Junaidi menjelaskan langkah mendorong untuk melakukan notifkasi bertujuan agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha yang akan melakukan aksi korporasi termasuk rencana Flexi dengan Esia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPPU No. 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pra Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami tahu dua-duanya ini kompetitor, oleh karena belum ada notifkasi maka secara hukum kita baru bisa tahu struktur pasar terbentuk setelah adanya notifikasi," jelasnya.

Meski notifikasi ini bersifat sukarela, namun sangat penting bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi termasuk dalam kasus rencana merger Flexi dan Esia. Sesuai dengan ketentuan KPPU akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan notifikasi.

Insentif diberikan jika pihak usaha melakukan notifikasi terhadap aksi korporasinya (merger atau akuisisi) kepada KPPU kemudian pihak KPPU tidak keberatan. Namun jika dikemudian hari ditemukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha bersangkutan maka KPPU tidak akan membatalkan perjanjian aksi korporasi yang telah dilakukan.

"Kita hanya memberikan sanksi di luar itu," ucapnya.

Junaidi menambahkann meski tidak ada jadwal khusus terkait laporan notifikasi, ia menyarankan sebaiknya notifikasi ke KPPU dilakukan sedikitnya 30 hari kerja sebelum dilakukan aksi korporasi. Hal ini penting agar KPPU memilki waktu untuk melakukan pemeriksaan termasuk dokumen-dokumen.

Seperti diketahui PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) memastikan rencana menggabungkan (merger) unit usahanya Telkom Flexi dengan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

"Saya baru terima surat tadi pagi dari Telkom. Isinya usulan merger Flexi dengan Esia. Sekarang sedang tahap negosiasi," ungkap Menteri BUMN, Mustafa Abubakar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010).

Saat ini, Telkom Flexi menguasai 15 juta pelanggan, sedangkan Esia menguasai 10 juta pelanggan. Menurut Mustafa hasil merger dua  perusahaan ini akan menengahi persaingan yang selama ini terjadi  kedua belah pihak (win-win solution).
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads