PNS Tak Dilarang 'Main' Saham

PNS Tak Dilarang 'Main' Saham

- detikFinance
Selasa, 08 Jun 2010 11:50 WIB
Jakarta - Pemerintah mengakui, sampai saat ini belum ada aturan atau kode etik yang mengatur soal boleh atau tidaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinvestasi saham.

"Setahu saya tidak pernah ada pengaturan terhadap hal ini. Kalau kode etik dibuat masing-masing profesi, misalnya Kejaksaan, auditor, dan lain-lain. Saya tidak yakin itu ada. Yang saya tahu, semua anggota masyarakat, tanpa kecuali, dianjurkan aktif berinvestasi. Masalahnya, investasi dengan main saham dua hal yang susah dibedakan," ujar Inspektur Jenderal Hekinus Manao melalui pesan singkatnya kepada detikfinance, Selasa (8/6/2010).

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong mengakui pelaku markus pajak Rp 28 miliar Gayus Tambunan terdaftar sebagai trader (pemain saham) di salah satu Anggota Bursa (AB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus terlacak memiliki rekening saham dan tercatat melakukan trading terakhir satu minggu sebelum dirinya ditangkap. Ia menambahkan, jumlah dana yang ada di dalam rekening Gayus cukup besar. Namun, dirinya tidak bisa menyebut angka pastinya. Padahal gaji Gayus sebagai pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak hanya Rp 12,1 juta per bulan.

BEI pun sebenarnya telah menemukan rekening saham atas nama Gayus, jauh sebelum pemberitaan terkait aktivitasnya sebagai markus pajak ramai dibicarakan publik. Penemuan rekening di salah satu AB ini, belum diketahui lebih lanjut apakah dibekukan atau dibiarkan begitu saja.

(nia/dnl)

Hide Ads