"Setahu saya tidak pernah ada pengaturan terhadap hal ini. Kalau kode etik dibuat masing-masing profesi, misalnya Kejaksaan, auditor, dan lain-lain. Saya tidak yakin itu ada. Yang saya tahu, semua anggota masyarakat, tanpa kecuali, dianjurkan aktif berinvestasi. Masalahnya, investasi dengan main saham dua hal yang susah dibedakan," ujar Inspektur Jenderal Hekinus Manao melalui pesan singkatnya kepada detikfinance, Selasa (8/6/2010).
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong mengakui pelaku markus pajak Rp 28 miliar Gayus Tambunan terdaftar sebagai trader (pemain saham) di salah satu Anggota Bursa (AB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI pun sebenarnya telah menemukan rekening saham atas nama Gayus, jauh sebelum pemberitaan terkait aktivitasnya sebagai markus pajak ramai dibicarakan publik. Penemuan rekening di salah satu AB ini, belum diketahui lebih lanjut apakah dibekukan atau dibiarkan begitu saja.
(nia/dnl)