Pembelian Saham Lewat Bursa Tak Kena Aturan DNI

Pembelian Saham Lewat Bursa Tak Kena Aturan DNI

- detikFinance
Rabu, 09 Jun 2010 16:36 WIB
Jakarta - Aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) baru telah keluar lewat Perpres No.36 Tahun 2010, yang membatasi kepemilikan asing apda sektor tertentu. Namun, pembelian saham asing lewat pasar modal atau bursa akan dikecualikan dari aturan baru ini.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/6/2010).

"Penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, tidak dikenakan ketentuan dalam negeri. Yang dimaksud dengan penanaman modal tidak langsung atau portofolio adalah penanaman modal yang tidak ikut sebagai pengendali perusahaan. Dengan kata lain, pembelian dimaksud hanya untuk mendapat capital gain," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, investor asing yang membeli saham perusahaan di Indonesia melalui rights issue juga tidak akan dikenakan aturan DNI tersebut.

"Dalam hal perluasan kegiatan usaha di bidang yang sama dan membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan soal baru, penanam modal asing memiliki Hak Memiliki Efek Terlebih Dahulu (HMETD) apabila penanam modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut," kata Gita.

Namun, jika melalui rights issue ini kepemilikan saham investor asing melebihi aturan DNI yang berlaku, maka investor asing tersebut diberikan batas waktu maksimal 2 tahun untuk menyesuaikan besaran kepemilikan sahamnya sesuai dengan aturan DNI. Caranya:
  • Menjual kelebihan saham asing kepada penanam modal dalam negeri
  • Menjual kelebihan saham asing melalui pasar modal dalam negeri
  • Perusahaan tersebut membeli kelebihan saham asing dan diperlakukan sebagai treasury stock.
Merger dan Akuisisi

Aturan DNI baru ini juga mengatur soal batasan kepemilikan asing lewat penggabungan atau merger, dan juga melalui pengambilalihan atau akuisisi, dan peleburan di bidang usaha yang sama. Pengaturannya adalah:
  • Batasan kepemilikan modal asing perusahaan penerima penggabungan atau surviving company sesuai dengan surat persetujuan perusahaan tersebut.
  • Batasan kepemilikan modal asing perusahaan pengambil alih sesuai dengan surat persetujuan perusahaan tersebut.
  • Batasan kepemilikan modal asing perusahaan hasil peleburan sesuai dengan ketentuan saat terbentukan perusahaan baru tersebut.
Β 
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads