"Kalau sudah dua kali terpilih, sesuai dengan peraturan tidak bisa terpilih kembali," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Namun, Mustafa mengatakan, perombakan di kepengurusan perusahaan telekomunikasi pelat merah itu tidak akan dilakukan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan digelar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua usulan itu sudah masuk ke TPA (Tim Penilai Akhir). Setelah itu kita bawa ke RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)," ujarnya.
(ang/dnl)










































