"Dicabut SPAB-nya bisa saja. Tapi dicabut atau disuspen kan sama saja. Nasabah kan anggapnya sama. Kita lebih mementingkan duitnya kembali," kata Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Ia menambahkan, yang lebih utama adalah mengejar Harjono sebagai pihak yang melarikan dana nasabah Optima. "Kita terus kejar, lapor ke Polisi. Kita kan hanya bisa melanjutkan, tapi kewenangan di polisi," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih parahnya lagi, si nasabah mengadu ke Bapepam-LK dan menuntut pengembalian dana, yang telah dihilangkan. Fuad pun yakin, dana yang dilarikan Harijono masih ada, meskipun butuh waktu untuk menemukannya.
"Kan Bapepam tidak bisa apa-apa. Lagi pula jangan ikut-kutan, kalau harga saham naik-naik, padahal digoreng, terus dijatuhin. Kemudian, ngadunya ke kita. Mana bisa. Lagi pula kejahatan keuangan itu kan, It's takes to Tango. Kalau penjahatnya nggak diikutin yang lain, kan juga bukan kejahatan pasar uang," paparnya.
Bapepam-LK juga terus memperjuangkan pemberlakuan UU pasar modal dalam menjerat pelaku kejahatan pasar uang. Pasalnya, hukuman yang ditetapkan lebih besarn ketimbang berdasarkan KUHP.
"Hukumannya terlalu ringan, kalau KUHP. Pakai UUPM. Tuh seperti Herman Ramli, yang cuma di hukum ringan," imbuhnya.
(wep/dro)











































