Berdasarkan pengumuman di situs resmi MA yang dikutip, Selasa (15/6/2010), pada tanggal 25 Mei 2010, Hakim yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh, tuntutan kasasi Rudi kepada Antaboga ditolak.
Rudi Santoso Joo, mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga setelah membeli produk investasi Antaboga, berupa reksa dana Rp 1,8 miliar, karena tertarik dengan keuntungan bunga. Tapi ternyata Antaboga gagal melunasi kewajiban tersebut kepada para nasabahnya termasuk Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/qom)











































