MA Tolak Kepailitan Antaboga

MA Tolak Kepailitan Antaboga

- detikFinance
Selasa, 15 Jun 2010 17:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan kepailitan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang diajukan oleh salah seorang nasabahnya yaitu Rudi Santoso Joo. Sekali lagi nasabah Antaboga belum bisa menggulingkan perusahaan milik Robert Tantular ini.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi MA yang dikutip, Selasa (15/6/2010), pada tanggal 25 Mei 2010, Hakim yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh, tuntutan kasasi Rudi kepada Antaboga ditolak.

Rudi Santoso Joo, mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga setelah membeli produk investasi Antaboga, berupa reksa dana Rp 1,8 miliar, karena tertarik dengan keuntungan bunga. Tapi ternyata Antaboga gagal melunasi kewajiban tersebut kepada para nasabahnya termasuk Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Antaboga muncul saat terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan Bank Century sampai harus dilakukan penyelamatan oleh pemerintah. Diketahui bahwa dana para nasabah Antaboga dibawa kabur oleh pemiliknya ke luar negeri.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads