Demikian disampaikan oleh Direktur Gudang Gaream Heru Budiman dalam jumpa pers di Hotel Grand Surya, jalan Dhoho, Kota Kediri, Kamis (17/6/2010).
Β
"Bisa dikatakan sangat minimum dampaknya, atau bahkan mungkin tidak berpengaruh," ujarnya.
Fatwa haram merokok yang sempat dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah oleh GGRM dianggap sama dengan sejumlah peraturan lain terkait larangan merokok. Salah satunya adalah larangan merokok di tempat umum, seperti yang diberlakukan di Kabupaten Kediri melalui pendirian smoking area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar tersebut, GGRM juga diakui tidak merasa bingung atas usulan Kementerian Perindustrian terkait pembatasan produksi rokok pada tahun 2014 mendatang, yaitu 260 miliar batang per tahun.
"Sebenarnya itu bukan usulan, tapi kesepakatan kami industri rokok dengan Kemenperin. Kami rasa itu juga tidak perlu dikhawatirkan, karena saat ini dijalankan," imbuhnya.
Dengan keberhasilan meredam sejumlah tekanan ke industri rokok, GGRM belum berniat mengalihkan jenis usahanya ke sektor lain, seperti yang telah dilakukan sejumlah kompetitornya.
"Setidaknya manajemen juga belum menginstruksikan pengalihan bisnis ke sektor lain. Tapi kalaupun ada, seperti pendirian hotel dan mal, itu bukan bisnis inti perseroan," tegas Heru.
Sebelumnya, pada tahun 2009 GGRM mencatat pendapatan sebesar Rp 32,973 triliun, naik 8,99% dari tahun 2008 sebesar Rp 30,251 triliun. Laba bersih 2009 tercatat sebear Rp 3,455 triliun, naik 83,77% dari tahun 2008 sebesar Rp 1,880 triliun.
Terjadinya lonjakan laba bersih tersebut secara langsung berpengaruh pada naiknya besaran dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Yaitu dari Rp.350 per lembar saham pada tahun 2008, melonjak menjadi Rp.650 per lembar saham pada tahun 2009.
Dividen tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat sampai dengan tanggal 16 Juli 2010 pukul 16.00 WIB.
(dnl/dnl)











































