Direktur BEI Wawn Wei Yiong mengatakan, meski BEI telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kedua perusahaan tersebut, namun klaim atas rekening efek yang dimiliki nasabah tetap bisa diajukan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Masih bisa, sampai kapan pun. Kami kan juga masih menunggu nasabah yang belum klaim," ujar Yiong kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (17/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan didasarkan atas pemberlakuan suspensi kepada Sarijaya yang telah melebihi batas 180 hari.
Sampai saat ini, masih ada 700 account nasabah Sarijaya yang belum diklaim kepada KSEI. BEI pun tetap menerima pengajuan klaim tersebut dan belum ada batasan waktu.
"Sarijaya tinggal 700 account. kalau Signature yang sudah klaim 98%, sisanya 2%. Tapi Signature nasabahnya tidak sebanyak Sarijaya," jelasnya.
(wep/dnl)










































