Dengan penetapan batas bawah, diharapkan dapat lebih menyehatkan peta persaingan industri di perusahaan sekuritas (broker).
Menurut Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, para pengurus APEI meyakini batas bawah sebesar 0,12% menjadi ideal, meskipun nilai tersebut belum final. Angka ini muncul setelah APEI melihat kisaran fee yang ada di bursa-bursa regional semacam Singapura, Hongkong, Thailand, dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perhitungan, 3 kali dari fee transaksi di BEI yang sebesar 0,04%, maka batas bawah fee suatu broker diharapkan berada di level 0,12%.
Usulan 0,12% ini pun, diharapkan APEI bisa masuk dalam peraturan Bapepam-LK. Meskipun otoritas pasar modal tetap menginginkan agar APEI melakukannya dalam kesepakatan bersama.
"Kita akan lihat perlu masuk dalam aturan atau tidak. Apa hanya kesepakatan tanpa harus diatur. Karena tidak ada dasar hukum yang kuat, mereka (APEI) menginginkan jadi aturan," jelasnya.
Sebelumnya, memang APEI terus melakukan kajian terkait rencana standardisasi fee transaksi yang diusulkan anggotanya. APEI pun meminta pertimbangan Bapepam-LK, dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
"Mengenai perang fee sudah sangat menjurus dan akan membunuh satu sama lain jadi sudah tidak sehat. Ke depan kami menindaklanjuti dengan Bapepam dan KPPU," ungkap Ketua APEI Lily Widjaja waktu itu.
Namun, Bapepam-LK tetap meminta agar APEI untuk lebih memperjelas usulan floor price yang mereka usulkan. Ini bertujuan agar rasionalitas desakan APEI bisa diterima dan segera tertuang menjadi peraturan.
"Argumentasinya seperti apa. Kita minta untuk didetilkan. Kita juga lihat apa nantinya aturan ini akan berbenturan dengan peraturan lain. Perlu harmonisasi aturan-aturan. Kita juga meminta mereka menjelaskan, dasar tim tersebut atas aturan di negara-negara lain. Seperti apa, siapa yang mengatur?," paparnya.
(wep/dnl)











































