"Sudah kurang dari 100 nasabah, sekitar itu melakukan pemindahan ke broker lain. Pastinya saya tidak ingat," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Nurhaida saat ditemui di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Nasabah yang telah melakukan pemindahan efek ini, termasuk ke dalam daftar 240 nasabah yang mengajukan klaim atas rekening efeknya. Pemilihan broker merupakan hak dari nasabah yang bersangkutan, tanpa ada paksaan dari Bapepam-LK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu setidaknya ada 160 nasabah PT Optima Kharya Securities yang belum mengajukan klaim. Atas dasar itulah, disinyalir Bapepam-LK belum juga mencabut izin usaha Optima, meskipun pemberlakuan suspensi sudah melebihi batas 180 hari.
"Itu juga kita masih tunggu. Masing-masing kan punya alasan, kenapa belum ajukan klaim. Bisa saja mereka mempunyai utang, jadi jika melakukan klaim maka dia masih memiliki defisit," paparnya.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pun sebelumnya berancang-ancang untuk mencabut izin Optima. Namun dirinya lebih mengutamakan terlebih dahulu pengembalian dana nasabah PT Optima Kharya Securities yang digelapkan oleh Direktur Utamanya Harjono Kesuma.
Total rekening efek Optima yang sudah diverifikasi BEI dan Bapepam-LK, hingga saat ini masih 400 rekening. Dari jumlah tersebut, baru 240 nasabah yang mengajukan klaim.
Optima telah dinyatakan suspen sejak akhir Oktober 2009, lantaran adanya dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh manajemen perseroan.
(wep/dnl)











































