Menurut Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Nurhaida, selama ini investor selalu menganggap Bapepam selaku lembaga pengawas bertanggung jawab ketika ada penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan efek terhadap rekening nasabah.
"Selama ini investor tidak punya instrumen untuk melindungi dirinya. Makanya ke depan kita akan wajibkan kepemilikan AKSes supaya investor punya alat untuk melindungi dirinya sendiri," katanya dalam acara sosialisasi kartu AKSes di Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan masih hak, jadi kalau investor minta baru dikasih oleh broker. Tapi nanti kita akan minta broker wajib memberi kartu AKSes kepada investor," tambahnya.
Menurutnya, yang berkepentingan menjaga dana investasi investor bukan hanya Bapepam, tetapi juga investor yang bersangkutan. Kartu AKSes merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan oleh investor dalam mengamankan investasinya.
Nurhaida menambahkan, rencana pemberian wajib kartu AKSes oleh broker kepada investor ini merupakan bagian dari rencana penerapan single investor ID yang akan mulai berlaku di tahun 2012. Jika single investor ID sudah berlaku maka investor yang tidak memiliki kartu AKSes tidak diperbolehkan melakukan perdagangan di bursa.
"Tapi itu kan masih jauh, kita berharap akhir tahun ini sudah bisa banyak yang menggunakan kartu AKSes," jelasnya.
(ang/dnl)











































