Demikina hal itu dikemukakan oleh Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Nurhaida, usai acara sosialisasi kartu AKSes di Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
"Sekarang masih dikaji, arahnya kemungkinan akan dikelola oleh SRO. Nanti bisa bentuk badan baru," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saja bisa dari pemerintah, kan nanti dikembalikan kembali," ujarnya.
Rencana pembentukan investor protection fund ini sudah mulai diolah sejak tahun 2007 silam. Investor protection fund itu diharapkan bisa bertindak sebagai lembaga penjamin bagi dana investasi investor di pasar modal.
Investor protection fund juga diharapkan bisa meningkatkan perlindungan otoritas terhadap investor. Nurhaida menambahkan, pihaknya belum memasang target mengenai pembentukan investor protection fund karena kajiannya masih panjang.
"Tahun ini belum lah, belum tahu karena masih dikaji," jelasnya.
Investor Protection Fund (IPF) atau dana perlindungan investor merupakan dana yang disiapkan khusus untuk menalangi dana nasabah jika terjadi kasus penggelapan dana seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sebut saja, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Signature Capital hingga yang terakhir PT Optima Kharya Securities.
Sebelum adanya IPF ini, otoritas bursa hanya bisa mengembalikan efek nasabah, tentunya setelah melalui proses verifikasi. Efek dapat dikembalikan karena datanya tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada dana nasabah yang dapat dikembalikan lantaran tidak ada lembaga penjaminan dana nasabah. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hanya menjamin dana transaksi, bukan dana nasabah di rekening efek nasabah.
Oleh sebab itu, otoritas pasar modal mengusulkan pembentukan IPF guna menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari.
Β
Β
(ang/dro)











































