Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/6/2010).
"Kita mau bahas UU pasar modal lagi. Kita akan buat statutory management. Jadi itu nanti akan menjadi usulan dari Bapepam untuk menambahkan kewenangannya di perusahaan finansial yang diberi izin oleh Bapepam. Konteksnya pengambilalihan secara langsung jika diindikasikan perusahaan finansial tersebut diindikasikan membahayakan dana nasabah," tutur Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan buat peraturan finansial yang kita kasih izin, jika diindikasikan ada dana nasabah yang bahaya kita akan ambil keseluruhan, sama kayak LPS. Namun Bapepam lebih maju karena kita inginnya tidak tunggu terjadi gagal bayar, kita langsung ambil alih," jelasnya.
Fuad menjelaskan, sebuah lembaga keuangan bisa diindikasikan membahayakan dana nasabah berdasarkan pemeriksaan Bapepam. "Namun hal ini akan kita bahas pelan-pelan, karena pasti ada yang tidak senang dengan rencana ini," tukasnya.
(dnl/qom)











































