Demikian hal itu diungkapkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/6/2010).
"Kita cukup punya waktu untuk evaluasi, baik direksi sekarang yang habis masa jabatannya maupun yang mengundurkan diri. Semuanya itu akan dilihat lagi termasuk apakah masih perlu posisi wadirut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustafa, paling cepat pihaknya akan menentukan posisi tersebut akan dihilangkan atau diisi kembali 45 hari sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan yang terakhir.
"Jadi minimal akan kita tentukan 45 hari untuk RUPSLB," jelasnya.
Mustafa menambahkan, posisi wadirut di tubuh BUMN sangat fleksibel dan dipengaruhi oleh kondisi manajemen BUMN itu sendiri. Pemerintah bisa sewaktu-waktu menentukan posisi tersebut dihilangkan atau malah dimunculkan.
"Seperti PLN dan Pertamina kan sebelumnya ada wadirut, sekarang sudah tidak ada. Jadi ini sangat fleksibel," ucapnya.
Berlainan dengan Semen Gresik, pemerintah justru berencana memunculkan posisi wadirut di salah satu BUMN perkapalan, yaitu PT PAL Indonesia.
"PT PAL dulu tidak ada wadirut, sekarang sedang saya proses untuk ada wadirut. Jadi sangat kondisional tergantung kepada kondisi masing-masing manajemen," jelasnya.
Â
Â
(ang/dro)











































