"Japto dan kawan-kawan itu direksi liar. Itu liar dan melanggar hukum," tegas Hotman saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Seperti diketahui, Tutut pernah menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI. Mbak Tutut menunjuk Japto Soerjosoemarno (ketua umum Partai Patriot Pancasila) sebagai Direktur Utama TPI yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu utang Tutut dibayarin, Tutut mengucapkan terima kasih beberapa kali ke PT Berkah. Setelah selesai utangnya, Berkah mengalihkan (TPI) ke MNC sampai dengan IPO diumumkan di koran-koran tidak ada keberatan sama sekali ke Mbak Tutut. Eh, tiba-tiba minta saham, itu kan lucu," jelas Hotman.
Hotman menegaskan, direksi-direksi baru yang ditunjuk Tutut tidak akan bisa masuk dan menyentuh gedung kantor TPI.
"Pokoknya itu direksi-direksi baru itu tidak bisa masuk, menyentuh pekarangan TPI saja tidak bisa. Pihak kemanan dan militer sudah berjaga-jaga. Jadi tidak akan bisa masuk," cetusnya.
Sementara itu, mengenai surat keputusan Menkumham yang menjadi dasar klaim Tutut atas sahamnya di TPI, Hotman mengatakan surat itu palsu.
"Tutut itu memegang surat dari Kemenkumham di mana keputusannya itu tidak ada, orang Menterinya lagi umroh, jadi tidak mungkin. Lagipula sekarang masih dalam persidangan, jadi tidak bisa memutuskan begitu saja," tukasnya.
(dnl/qom)











































