Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Tutut Denny Kailimang di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
"Sekarang sudah sah, di mana Japto Direksi Baru secara sah sudah menjabat dan sudah mulai bertugas. Itu mengacu kepada pencabutan akta oleh Menkumham. Kita mempersilakan jika memang Japto dipertanyakan silakan lapor saja ke Polisi. Kita malah senang, karena pegangan kita adalah surat keputusan itu. Jadi silakan saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Hary Tanoe Hotman Paris mengatakan, pengakuan dari Tutut atas 75% saham TPI tidak sah.
"Tiba-tiba mereka 2 hari yang lalu membuat RUPS liar dan mengaku menjadi pemegang saham. Katanya itu dari keputusan Menkumham yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya," ujarnya.
Hotman mengatakan, Tutut pernah menandatangani perjanjian investasi dengan Hary Tanoe yang menyatakan 75% saham mayoritas TPI dipegang oleh PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe yang pernah melunasi utang Tutut pada tahun 2002 lalu.
(dnl/qom)











































