Menurut Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto, pihak TPI sudah bersedia untuk mengkonversi saham atas pelunasan utang-utang Mbak Tutut saat itu melalui surat tanggal 20 Desember 2004.
"Dalam surat itu Mbak Tutut menyatakan berterima kasih dan bersedia untuk menyerahkan saham kepada manajemen atas pembayaran utang-utangnya," kata Harry dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditanggapi oleh manajemen MNC tertanggal 7 Januari 2005, yang isinya menyatakan MNC telah melakukan penghitungan biaya, jumlahnya sebanyak minimal Rp 623 miliar dan maksimal Rp 685 miliar.
Tak seberapa lama, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya memberi respon terhadap surat dari manajemen MNC tadi. Tepat tanggal 19 Januari 2005, Mbak Tutut mengirimkan surat yang berisi meminta waktu untuk melakukan due diligence terhadap penawaran MNC tersebut.
Lama berselang, Mbak Tutut pun selesai melakukan due diligence dan akhirnya sepakat untuk menerima pembayaran utang kembali sebanyak Rp 630 miliar.
"Tapi pada tanggal yang sama Hary Tanoe melakukan RUPSLB dan langsung melakukan konversi saham secara sepihak. Belum ada persetujuan dari Mbak Tutut," imbuhnya.
(ang/qom)











































