Menurut Kuasa Hukum Mbak Tutut Harry Ponto, sejak tahun 2005 hingga sekarang, pihaknya selalu melayangkan keberatan langsung kepada pihak MNC. Namun keberatan itu tidak pernah digubris.
"Dari waktu ke waktu kita selalu kirim surat keberatan, tapi seolah-olah hanya ketemu tembok saja. Sampai akhirnya kita ajukan gugatan," ujarnya dalam jumpa pers di hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ada Menteri (Kumham) baru, kita coba lagi. Ternyata, mendapat respon kalau surat keputusan RUPS yang digelar sepihak oleh Hary Tanoe banyak kejanggalannya," katanya.
Ia mengatakan, pada waktu itu, pihak Kemenkumham langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kejanggalan tersebut. Dan hasilnya berujung kepada SK pencabutan terhadap SK yang menyatakan kepemilikan 75 persen kepemilikan TPI berpindah kepada MNC sesuai dengan RUPS.
"Dengan SK yang mencabut SK lama itu maka kepemilikan kembali kepada Ibu Tutut," jelasnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe sudah meminta Mbak Tutut menyelesaikan masalah kepemilikan saham di TPI tersebut secara kekeluargaan. Harry meminta keduanya bisa bertemu secara empat mata tanpa didampingi pengacara.
Namun, Hary Tenoe mengaku kesulitan untuk melakukan hal tersebut karena saat mencoba menghubungi putri sulung almarhum mantan Presiden RI Soeharto tersebut tidak pernah direspon.
(ang/dnl)











































