Walaupun MNCN secara sah telah memenuhi standar prosedur penawaran umum saham perdana (IPO) dimana TPI merupakan bagian didalamnya, namun surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM berkata lain.
"Sewaktu MNCN mengajukan IPO kemarin, memang TPI kepunyaan Hary Tanoe tetapi ternyata baru terungkap belakangan melalui surat Kementrian Hukum dan HAM dimana MNCN tidak berhak atas TPI," ujar Fuad ketika ditemui usai diskusi mengenai OJK di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu malam (03/07/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh kepemilikan saham TPI, lanjut Fuad dapat mempengaruhi harga saham MNCN. "Jika TPI bukan lagi milik MNCN maka pengaruhnya bisa besar. Karena pemegang saham kan sewaktu membeli saham MNCN pasti mengetahui apa-apa saja perusahaan dibawahnya termasuk TPI," paparnya.
Saat ini, Bapepam menurut Fuad telah meminta konfirmasi kepada Kementrian Hukum dan HAM mengenai kejelasan kepemilikan saham TPI. "Surat sudah dikirimkan, namun sampai saat ini belum ada jawaban," katanya.
Seperti diketahui, MNCN dan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) kini tengah berebut saham di TPI. Hary Tanoe mengklaim sebagai pemilik 75% saham TPI. Namun Mbak Tutut dengan menggunakan Surat Keputusan Menkumham, menegaskan kepemilikan saham Hary Tanoe di TPI kini tidak lagi sah.
(dru/ang)











































