Ketua Bapepam-LK yang juga merupakan Ketua Tim Perumus RUU OJK mengungkapkan dalam hal koordinasi, BI masih diberikan 'jatah' untuk mengawasi bank.
"Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diperkenankan melakukan onsite inspection," ujarnya dalam sebuah diskusi tentang OJK di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu malam (03/07/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Fuad mengatakan, Bank Indonesia nantinya akan berubah seperti layaknya bank sentral sebagaimana mestinya. "BI akan kembali menjadi fitrahnya yakni hanya sebagai otoritas moneter. Tidak lagi mengawasi bank seperti selama ini, jika ada OJK," tegasnya.
Sebagai otoritas moneter, Fuad menuturkan BI memiliki kewenangan mengatur kebijakan moneter, pengaturan perbankan yang terkait dengan kebijakan moneter, sistem pembayaran.
"Serta tetap sebagai lender of last resort dan macro prudential," katanya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, OJK nantinya akan bertugas untuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Otoritasi ini, sambung Fuad akan terintegrasi dibawah satu lembaga atau badan yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan.
"Dimana mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini mirip seperti di Jepang, Korea Selatan dan Jerman," pungkasnya.
(dru/ang)











































