Mulai 2011, Bunga Obligasi Reksa Dana Kena PPh 5%

Updated

Mulai 2011, Bunga Obligasi Reksa Dana Kena PPh 5%

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 16:03 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas bunga yang didapat dari intstrumen investasi reksa dana mulai 2011. Besaran PPh yang dikenakan adalah 5%.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan, Pemungutan, dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pihaknya akan mulai mengenakan PPh atas bunga obligasi reksa dana secara bertahap mulai tahun 2011.
Β 
"Mulanya ini kan tidak ada, baru diatur kemudian," ujar Dasto dalam seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana, maka instrumen reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.Pada tahun 2009-2010, bunga obligasi pada instrumen reksa dana masih dikenakan tarif PPh 0%. Mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif PPh 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan tarif PPh 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

Namun, bukan hanya bunga obligasi pada reksa dana saja yang akan dikenakan tarif PPh baru. Penerapan tarif PPh baru juga akan diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga.

"Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, itu dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final," jelasnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dan juga berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. (nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads