Pajak Bunga Obligasi Reksa Dana Sangat Terasa di 2014

Pajak Bunga Obligasi Reksa Dana Sangat Terasa di 2014

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 16:28 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas bunga obligasi pada instrumen investasi reksa dana mulai 2011. Namun besaran pajak ini baru akan terasa pada tahun 2014 karena besarannya menjadi 15%.

Demikian disampaikan oleh Direktur PT Shroder Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi ketika dihubungi detikFinance, Selasa (6/7/2010).

"Akan berdampak kepada reksa dana obligasi. Namun di tahun 2011 dengan penerapan (pajak) 5% tidak begitu terasa. Yang paling terasa di 2014, saat pemberlakuan sudah full 15%," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku usaha jasa pengelolaan reksa dana memang sangat menyayangkan atas penerapan PPh atas bunga obligasi di instrumen reksa dana. Karena volume transaksi akan berkurang. Ini juga memiliki dampak psikologis kepada investor.

Seperti diketahui, pemberlakuan PPh sebesar 5% oleh Direktorat Jenderal Pajak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan, yaitu bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana. Maka instrumen reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

"Peluang untuk adanya obligasi juga berkurang. Namun kita harus lihat nanti perkembangannya," ucapnya.

Michael pun menjelaskan, aturan ini juga bertentangan dengan keinginan regulator pasar modal untuk meningkatkan likuiditas di pasar, melalui porsi investasi yang berasal dari dalam negeri.

"Kita kan ingin mengurangi kepemilikan asing dengan encourage ke investor dalam negeri. Kalau ini diterapkan maka menjadi sisi negatif," imbuhnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads