"Saya akan riset ke para pelaku," ujar Ketua APRDI Abipriyadi Riyanto dalam pesan singkatnya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Direktorat Jenderal Pajak memang tengah mensosialisasikan pemberlakuan PPh sebesar 5%, yang dinilai sebagian pengelola reksa dana sangat memberatkan. Namun dampak pembebanan 5% belum terlalu terasa, jika dibandingkan saat tahun 2014, yang rasionya meningkat hingga 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan beban pajak, diprediksi akan mengurangi volume transaksi dan memiliki dampak psikologis kepada investor. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
"Peluang untuk adanya obligasi juga berkurang. Namun kita harus lihat nanti perkembangannya," ucapnya.
Â
Â
(wep/dro)










































