Demikian disampaikanΒ Ketua APRDI Abipriyadi Riyanto kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (9/7/2010).
"Teman-teman MI sudah antisipasi dengan mendesain reksa dana sedemikian rupa sehingga sejak berdiri sampai jatuh tempo, produk tidak ada perubahan yield," ucap Abi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak memang tengah mensosialisasikan pemberlakuan PPh sebesar 5%, yang dinilai sebagian pengelola reksa dana sangat memberatkan. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
Namun dampak pembebanan 5% belum terlalu terasa, jika dibandingkan saat tahun 2014, yang rasionya meningkat hingga 5%.
"Akan berdampak kepada reksa dana obligasi. Namun di tahun 2011 dengan penerapan (pajak) 5% tidak begitu terasa. Yang paling terasa di 2014, saat pemberlakuan sudah full 15%," jelas Direktur Utama PT Schroder Invesment Management Indonesia, Michael Tjoajadi beberapa waktu lalu.
Peningkatan beban pajak, diprediksi akan mengurangi volume transaksi dan memiliki dampak psikologis kepada investor.
(wep/dnl)











































