Dana Perlindungan Investor Ditarik dari Sekuritas

Dana Perlindungan Investor Ditarik dari Sekuritas

- detikFinance
Selasa, 13 Jul 2010 17:11 WIB
Dana Perlindungan Investor Ditarik dari Sekuritas
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi Investor Protection Fund (IPF) tidak akan diambil dari dana APBN, melainkan akan ditarik dari perusahaan efek (broker).

"Kita purpose nggak usah ada dana dari pemerintah. kita minta dari industri (broker) berupa interest fee dan annual fee," jelas Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Friderica Widyasari Dewi kepada detikFinance di kantornya, SCBD Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Dana perlindungan investor ( IPF) merupakan dana yang disiapkan khusus untuk menalangi dana nasabah jika terjadi lagi penggelapan dana seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan ini seperti PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Sarijaya. Sebelumnya ada berbagai opsi pendanaan, baik dari pemerintah ataupun secara mandiri, seperti fee Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, BEI ingin pendanaan bisa ditarik setiap tahun dalam bentuk fee. Sayang, Friderica belum bisa menentukan besaran pembebanan dana kepada broker tersebut.

"Itu belum karena masih awal sekali," ungkapnya.

Rencana pembentukan investor protection fund sudah dimulai tiga tahun lalu. Wacana yang berkembang adalah, akan dibetuk badan baaru diluar SRO yang selama ini beroperasi.

Tapi, demi efisiensi kerja otoritas pasar modal, BEI menginginkan agar tugas ini diserahkan kepada KPEI, yang selama ini memang mencatat ekening efek seluruh nasabah.

"Dari kunjungan kita, ditemukan bahwa lembaga yang ada hanya diisi sedikit personil. Di Washington 30 orang, di Jepang hanya 8 orang. Ga ush dibikin, di KPEI aja," tegasnya.

Sebelum adanya IPF, otoritas bursa hanya bisa mengembalikan efek nasabah, tentunya setelah melalui proses verifikasi. Efek dapat dikembalikan karena datanya tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada dana nasabah yang dapat dikembalikan lantaran tidak ada lembaga penjaminan dana nasabah. KPEI hanya menjamin dana transaksi, bukan dana nasabah di rekening efek nasabah.


 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads