Kemenkumham Akui Keluarkan Surat Pengembalian TPI ke Tutut

Kemenkumham Akui Keluarkan Surat Pengembalian TPI ke Tutut

- detikFinance
Selasa, 13 Jul 2010 23:05 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.

Surat ini yang menjadi dasar bagi pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau yang kerap dipanggil Mbak Tutut untuk menguasai kembali kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita memang benar mengeluarkan surat itu," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Aidir Amin Daud saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Aidir bertemu dengan Direktur Utama MNC Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi kebenaran adanya surat tersebut.

"Wajarlah dia (Hary Tanoe) meminta klarifikasi, hak-haknya dia dirugikan," jelas Aidir.

Seperti diketahui, dengan berbekal surat tersebut, Mbak Tutut langsung menunjuk Japto Soerjosoemarno (ketua umum Partai Patriot Pancasila) sebagai Direktur Utama TPI yang baru.

Menurut kuasa hukum Tutut, Denny Kailimang, silang sengketa TPI bermula 5 tahun lalu. Saat itu, Mbak Tutut hendak mendaftarkan direksi baru hasil RUPS ke Depkum HAM lewat sistem online Sisminbakum. Akan tetapi, Hary Tanoe, menjegal pendaftaran tersebut lewat perusahaannya yang menjadi operator Sisminbakum.

Lalu, lanjutnya, Hary Tanoe mencatatkan perusahaan di bawah grupnya PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik baru TPI. Alhasil, Mbak Tutut kehilangan TPI dan mulai gerilya lewat jalur mediasi atau pengadilan selama 5 tahun. (dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads