Alasannya adalah karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat yang membatalkan kepemilikan Hary Tanoesoedibjo lewat MNC di TPI.
"Ya memang kami tidak melakukan kesalahan apa-apa. Orang kami dimintai tolong kemudian masuk dan mencaplok seperti itu. Adanya (surat) pembatalan ini setidak-tidaknya mengindikasikan proses ketika mereka mencaplok itu tidak benar. Kami permasalahkan proses pengambilannya dan adanya permainan di Sisminbakum," ujar Harry Pontoh, pengacara Tutut di Pengadilan Negeri Jkarta Pusat, Rabu (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami ajukan adalah bahwa dia menyelenggarakan RUPS atas nama Tutut cs (2005), atas nama pemegang saham, padahal dia tidak berhak melakukan itu," imbuh Harry.
Selain itu, Harry mengatakan dirinya percaya Menkumham Patrialis Akbar tidak akan mudah diintervensi meskipun Hary Tanoe sendiri datang untuk meminta klarifikasi hal tersebut.
"Kami percaya Menteri sekarang tidak model seperti itu. Apalagi keputusan ini didasari investigasi jadi ada tim yang dibentuk di Januari 2010," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.
Melalui pencabutan tersebut, pihak Tutut merasa berhak menguasai kembali kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). (dnl/dro)











































