Tutut Yakin TPI Kembali ke Pangkuannya

Tutut Yakin TPI Kembali ke Pangkuannya

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 14:51 WIB
Jakarta - Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yakin PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan kembali menjadi miliknya, setelah selama ini 75% saham TPI dikuasai oleh PT Media Nusantara Citra (MNC).

Alasannya adalah karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat yang membatalkan kepemilikan Hary Tanoesoedibjo lewat MNC di TPI.

"Ya memang kami tidak melakukan kesalahan apa-apa. Orang kami dimintai tolong kemudian masuk dan mencaplok seperti itu. Adanya (surat) pembatalan ini setidak-tidaknya mengindikasikan proses ketika mereka mencaplok itu tidak benar. Kami permasalahkan proses pengambilannya dan adanya permainan di Sisminbakum," ujar Harry Pontoh, pengacara Tutut di Pengadilan Negeri Jkarta Pusat, Rabu (14/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry menuding, sisminbakum menjadi sarana bagi Hary Tanoe untuk masuk menguasai TPI. "Kalau mereka tidak menguasai sisminbakum tidak mungkin kan bisa begitu. Jadi di situ ada perbuatan melawan hukum, kami tidak bicara tentang wanprestasi bahwa ada kewajiban Berkah yang tidak dipenuhi, enggak beragumentasi itu," jelasnya.

"Yang kami ajukan adalah bahwa dia menyelenggarakan RUPS atas nama Tutut cs (2005), atas nama pemegang saham, padahal dia tidak berhak melakukan itu," imbuh Harry.

Selain itu, Harry mengatakan dirinya percaya Menkumham Patrialis Akbar tidak akan mudah diintervensi meskipun Hary Tanoe sendiri datang untuk meminta klarifikasi hal tersebut.

"Kami percaya Menteri sekarang tidak model seperti itu. Apalagi keputusan ini didasari investigasi jadi ada tim yang dibentuk di Januari 2010," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.

Melalui pencabutan tersebut, pihak Tutut merasa berhak menguasai kembali kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). (dnl/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads