Kubu Hary Tanoe: Surat Pembatalan Kepemilikan TPI Tak Pernah Ada

Kisruh Saham TPI

Kubu Hary Tanoe: Surat Pembatalan Kepemilikan TPI Tak Pernah Ada

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 16:31 WIB
Jakarta - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo tetap menganggap surat Kementerian Hukum dan HAM soal pembatalan akta kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak sah. Hary Tanoe ngotot mempertahankan sahamnya di TPI.

Kuasa hukum MNC Andi F. Simangunsong mengatakan, MNC dan Hary Tanoe telah resmi memperkarakan surat tersebut yang bernomor AHU: AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat yang digugatnya terkait pembatalan keputusan Menteri Kehakiman Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB).

"Apa yang perlu disikapi secara cermat, sampai saat ini tidak pernah ada yang melihat SK Menteri Hukum dan HAM yang mencabut SK tahun 2005 tidak pernah ada. Enggak pernah ada yang melihat itu, makanya kubu Mbak Tutut sampai saat ini cuma menunjukan SK plh Direktur Pdt itu. Itu yang kita duga enggak pernah ada SK Menkumham-nya," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Hary Tanoe tersebut sudah dilayangkan sejak pekan lalu, dan dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan pendahuluan atas upaya hukum baru yang diajukannya ini.

"Coba tanyakan secara jelas kepada menterinya langsung, pernah enggak tanda tangan SK Hukum dan HAM yang mencabut SK 2005. Selama ini surat ini asli. Isinya yang menurut kita tidak benar, isinya dibilang  bahwa menteri mencabut, pernah gak dia membuat SK menteri yang mencabut SK 2005 gak pernah ada  itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. (dnl/dro)

Hide Ads