Kuasa hukum MNC Andi F. Simangunsong mengatakan, MNC dan Hary Tanoe telah resmi memperkarakan surat tersebut yang bernomor AHU: AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat yang digugatnya terkait pembatalan keputusan Menteri Kehakiman Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB).
"Apa yang perlu disikapi secara cermat, sampai saat ini tidak pernah ada yang melihat SK Menteri Hukum dan HAM yang mencabut SK tahun 2005 tidak pernah ada. Enggak pernah ada yang melihat itu, makanya kubu Mbak Tutut sampai saat ini cuma menunjukan SK plh Direktur Pdt itu. Itu yang kita duga enggak pernah ada SK Menkumham-nya," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba tanyakan secara jelas kepada menterinya langsung, pernah enggak tanda tangan SK Hukum dan HAM yang mencabut SK 2005. Selama ini surat ini asli. Isinya yang menurut kita tidak benar, isinya dibilang bahwa menteri mencabut, pernah gak dia membuat SK menteri yang mencabut SK 2005 gak pernah ada itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. (dnl/dro)