Menurut Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, restu dari pemerintah diperlukan karena aksi korporasi yang dilakukan BUMN tambang itu skala dan biayanya cukup signifikan.
"Selama proses (penjajakan kontrak kerjasama patungan) tidak perlu persetujuan Kementerian BUMN, tapi waktu kontrak, baru meminta persetujuan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aksi korporasi, saya kira perlu persetujuan karena aksinya signifikan. Kementerian selalu dapat rencana aksi korporasi kan lewat RUPS," tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan Antam akan melakukan kerjasama patungan dengan perusahaan manufaktur asal China Baosteel. Total investasi proyek tersebut senilai US$ 1,2 miliar.
"Baosteel akan bangun smelter alumina di Kalimantan Barat bersama Aneka Tambang," kata Gita.
Proyek tersebut merupakan hasil patungan kedua belah pihak dalam memproduksi alumina 500.000 ton per tahun. Rencananya akan mulai dikerjakan pada tahun 2010.
Â
Â
(ang/dro)











































