APEI Ogah Rogoh Kocek Untuk Dana Perlindungan Investor

APEI Ogah Rogoh Kocek Untuk Dana Perlindungan Investor

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 18:03 WIB
APEI Ogah Rogoh Kocek Untuk Dana Perlindungan Investor
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menolak penarikan biaya (fee) tambahan untuk dana perlindungan investor (Investor Protection Fund/IPF) dari yang saat ini berlaku sebesar 0,04%.

"Hasil dari pembicaraan dengan teman-teman, itu tidak apa-apa asal masuk dalam fee yang selama ini ditarik bursa," ujar Ketua APEI Lily Widjaja kepada detikFinance di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Jakarta Rabu (13/7/2010).

Selama ini broker yang tercatat harus menyetorkan total fee transaksi ke BEI sebesar 0,04%, terdiri dari fee 0,03% dan dana cadangan 0,01%. Nah menurut Lily, jika nantinya ada pembiayaan atas IPF, seperti halnya LPS di perbankan, maka biaya akan diambil dari fee transaksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu berarti, APEI menghendaki agar dana IPF berasal dari kantong BEI bukan didanai oleh broker-broker. Sayang, dirinya masih belum berbicara banyak jika kelak pendanaan atas IPF, diluar dari fee transaksi yang selama ini ada yang artinya broker harus menyisihkan dana baru, untuk menutup operasioanal IPF kelak.

"Itu belum kita bahas. Nanti ya, kita akan bicara ini," tuturnya.

Kemarin, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi IPF tidak akan diambil dari dana APBN, melainkan akan ditarik dari perusahaan efek (broker).

"Kita purpose nggak usah ada dana dari pemerintah. kita minta dari industri (broker) berupa interest fee dan annual fee," ucap Friderica waktu itu.

Dana perlindungan investor (IPF) merupakan dana yang disiapkan khusus untuk menalangi dana nasabah jika terjadi lagi penggelapan dana seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan ini seperti PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Sarijaya. Sebelumnya ada berbagai opsi pendanaan, baik dari pemerintah ataupun secara mandiri, seperti fee Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, BEI ingin pendanaan bisa ditarik setiap tahun dalam bentuk fee. Sayang, Friderica belum bisa menentukan besaran pembebanan dana kepada broker tersebut.

"Itu belum karena masih awal sekali," ungkapnya.

Rencana pembentukan investor protection fund sudah dimulai tiga tahun lalu. Wacana yang berkembang adalah, akan dibetuk badan baru diluar SRO yang selama ini beroperasi.

Tapi, demi efisiensi kerja otoritas pasar modal, BEI menginginkan agar tugas ini diserahkan kepada KPEI, yang selama ini memang mencatat ekening efek seluruh nasabah.

"Dari kunjungan kita, ditemukan bahwa lembaga yang ada hanya diisi sedikit personil. Di Washington 30 orang, di Jepang hanya 8 orang. Nggak usah dibikin, di KPEI aja," tegasnya.


 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads