Manajer Investasi Dapat Waktu Setahun Penuhi MKBD Baru

Manajer Investasi Dapat Waktu Setahun Penuhi MKBD Baru

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2010 19:13 WIB
Jakarta - Bapepam-LK segera mengesahkan peraturan V.D.5 terkait revisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 25 miliar pada Agustus 2010. Dalam satu tahun ke depan, ada masa transisi untuk menyesuaikan peraturan ini.

Demikian disampaikan Direktur PT Finan Corporindo Edwin Sinaga di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (13/7/2010).

"Dibutuhkan waktu untuk transisi dari peraturan lama ke peraturan baru. Berapa lama waktunya yang menentukan adalah pihak otoritas," kata Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara sosialisasi ini, Bapepam-LK menyebut sudah tidak ada lagi keberatan dari perusahaan efek (broker), dari yang sebelumnya banyak dipertentangkan. Khususnya pada penerapan hair cut yang baru 6,25% dari sebelumnya 4%.

Edwin menegaskan, terdapat kemudahan-kemudahan dalam peraturan ini yang salah satunya penghitungan haircut portofolio yang dimiliki perusahaan efek.

"Ada beberapa kemudahan yang menjadi jalan tengah antara keinginan kita dan otoritas. Memang belum memuaskan tapi lumayan dibanding sebelumnya," papar Edwin.

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida sebelumnya menerangkan bahwa batas minimal MKBD bagi perusahaan efek masih di angka Rp 25 miliar. Namun yang menjadikannya revisi adalah perhitungan portofolio atas modal dasar mereka.

Dahulu seluruh saham, apapun jenisnya ditetapkan haircut sebesar 10%, hingga perhitungan portofolio mereka yang tercatat hanya 90%.

"Revisi nantinya akan ada haircut yang tidak hanya 10%. 10% ini akan jadi minimum dan maksimumnya tergantung jenis saham dan kondisi industri yang dapat mempengaruhi pasar," tutur Nurhaida.

Bagi saham-saham yang telah delisting namun masih tercatat dalam portofolio perusahaan efek, dipastikan akan dikenakan haircut maksimum 50-60%. Pasalnya saham ini mempunyai resiko yang tinggi, hingga didapat angka yang akurat dan merepresentasikan resiko perusahaan yang bersangkutan.

"Bagi saham blue chip punya haircut yang kecil 10%. Kemudian saham-saham second layer akan lebih besar lagi. Kemudian saham delisting tadi. MKBD baru akan merepresentasikan coverage risiko masing-masing," ujarnya.

(wep/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads