"Kami siap. Tapi bursa kan mungkin punya langkah lain, kita nggak tahu. Kalaupun sanksi dilakukan, kami siap," jelas Komisaris BIPI Erry Firmansyah saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Jakarta Selasa (20/7/2010).
Erry pun mengakui adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh manajemen BIPI dalam laporan keuangan triwulan I-2010. Dalam laporan tersebut, tertera adanya penempatan dana sisa hasil Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp 1,482 triliun di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan sebelumnya, Direktur BIPI Ferdy Yustianto mengatakan penempatan repo ini telah dilakukannya sejak Februari 2010. "Tingkat rerturn repo ini sebesar 12% dan jatuh tempo tiga bulan kemudian. Namun, masa jatuh tempo repo ini bisa diperpanjang," tuturnya.
Ferdy menerangkan, saat ini repo tersebut masih berjalan untuk periode 10 Mei 2010 hingga 10 Agustus 2010. Perseroan memiliki hak untuk meminta Wellington agar membeli kembali REPO ini kapan saja dengan pemberitahuan tertulis dua hari kerja sebelumnya.
Kata Ferdy, penempatan dana dalam bentuk repo ini adalah untuk memaksimalkan imbal hasil bagi perseroan. Maklum, hingga saat ini dana ini belum digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam prospektus penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO)
(wep/dro)










































