"Akan kami bahas secara komprehensif, menyeluruh. Tidak hanya dana, mekanisme dan lainnya," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Nurhaida, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Jakarta Selasa (20/7/2010).
IPF, lanjutnya, merupakan program jangka panjang dari Bapepam-LK. Sempat memang ada wacana untuk membiayai lembaga baru ini melalui pendanaan pemerintah (APBN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Friderica menegaskan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi IPF tidak akan diambil dari dana APBN, melainkan akan ditarik dari perusahaan efek (broker).
"Dana tidak akan memberatkan. Bukan dana dibahas belakangan. Tapi harus bersama-sama. Kita akan bahas pengelolanya siapa, perincian dana seperti apa, operasionalnya gimana," tutur Nurhaida.
Pihak Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sendiri secara halus menolak penarikan biaya (fee) tambahan untuk dana perlindungan investor dari yang saat ini berlaku sebesar 0,04%.
"Hasil dari pembicaraan dengan teman-teman, itu tidak apa-apa asal masuk dalam fee yang selama ini ditarik bursa," ujar Ketua APEI Lily Widjaja waktu itu.
Selama ini broker yang tercatat harus menyetorkan total fee transaksi ke BEI sebesar 0,04%, terdiri dari fee 0,03% dan dana cadangan 0,01%. Lanjut Lily, jika nantinya ada pembiayaan atas IPF, seperti halnya LPS di perbankan, maka biaya akan diambil dari fee transaksi tersebut.
Itu berarti, APEI menghendaki agar dana IPF berasal dari kantong BEI bukan didanai oleh broker-broker. Sayang, dirinya masih belum berbicara banyak jika kelak pendanaan atas IPF, diluar dari fee transaksi yang selama ini ada yang artinya broker harus menyisihkan dana baru, untuk menutup operasioanal IPF.
Β
Β
(wep/dro)











































