"Intruksinya (bagi Bapepam-LK) adalah untuk semua dijalankan sesuai aturan, dijaga good governance-nya jangan sampai image pasar modal itu menjadi buruk," ujarnya menanggapi pertanyaan tentang kasus Bank Capital saat ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Agus menyebutkan, jika kasus tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan terbuka, maka Bapepam berkewajiban mengambil alih masalah tersebut. Setidaknya sebagai langkah awal, Bapepam bisa meminta informasi dari otoritas moneter dan otoritas bursa (Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia) atau menanyakan langsung pada seluruh emiten yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2010, tercatat tiga emiten dari Grup Bakrie menempatkan dana dalam bentuk deposito dengan nilai total Rp 8,40 triliun di Bank Capital.
Dengan perincian PT Bakrie & Brothers Tbk menempatkan dana Rp 3,76 triliun, PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk senilai Rp 3,50 triliun, dan PT Energi Mega Persada Tbk sebesar Rp 1,14 triliun. Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2010, dana pihak ketiga di Bank Capital hanya tercatat Rp 2,69 triliun. Dana itu pun berupa deposito berjangka sebesar Rp 2,33 triliun, sedangkan sisanya simpanan giro sebesar Rp 329,7 miliar, dan tabungan Rp 36,22 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapepam Fuad Rahmany menuturkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melayangkan surat panggilan kepada semua pihak, terutama Manajemen Bank Capital guna mengklarifikasi kabar tersebut. Bapepam juga sudah mulai menanyakan ke BEI karena informasi tersebut terkait laporan perusahaan kuartalan.
"Kalau memang ini laporannya ada yang tidak beres, ya kantor akuntan publiknya akan dipanggil. Ini laporan audited semuanya. Jadi harus kita periksa," tegas Fuad.
(nia/dnl)











































