Demikian disampaikan Direktur SCCO Nicodemus M Trisnadi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta (22/7/2010).
Ia menambahkan, penambahan modal yang dilakukan perseroan pada tanggal 21 Juli 2010, sejumlah Rp 64,35 miliar kepada Setia Pratama, dimana perseroan memiliki 99% saham. Sisanya, dimiliki secara minotiras oleh PT Setia Sapta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modal kerja guna meningkatkan kinerja usaha PT Setia Pratama Lestari Pelletizing Industries," jelasnya.
Perseroan, dengan ini menambah jumlah saham mereka yang ada di Setia Pratama dari 9.900 lembar menjadi 138.600 lembar.
Karena dana ini hanya 17,16% dari nilai ekuitas perseroan, maka aksi korporasi ini bukan merupakan transaksi material, seperti yang tertuang dalam peraturan No. IX.E.2 Bapepam-LK. Dengan demikian, SCCO tidak memerlukan meminta persetujuan pemegang saham.
Â
Â
(wep/dro)











































