Bakrie - Benakat Bisa Banding ke Bapepam

Kisruh Deposito Bank Capital

Bakrie - Benakat Bisa Banding ke Bapepam

- detikFinance
Kamis, 22 Jul 2010 18:43 WIB
Jakarta - Usai Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi dalam salah catat deposito di Bank Capital, empat emiten berhak melakukan pembelaan berupa banding kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Demikian disampaikan Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam keterangannya di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (22/5/2010).

"Kami sampaikan denda terberat. Namun emiten bisa banding ke Bapepam-LK," tegas Ito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, BEI hanya bisa bertindak sampai dengan pemutusan denda Rp 500 juta tersebut. Untuk tahap penyelidikan kepada emiten, merupakan wewenang Bapepam-LK.

BEI hanya bisa melakukan pendalaman materi dari data yang telah diberikan PT Bakrie and Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

"BEI harus adil. Dan inilah yang dinamakan the beauty of listed company, jadi ada kontrol dari publik. BEI hanya kepada anggota bursa (AB) bukan emiten. Kita juga tidak berwenang untuk menyelidiki," ungkapnya.

Ditambahkan Ito, untuk memperbaiki kinerja dari tiap emiten atas laporan keuangannya merupakan juga kewenangan Bapepam-LK.

"Saya pikir tidak perlu dirubah, karena pedoman pelaporan keuangan dibuat Bapepam," tambahnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads