Demikian disampaikan Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam keterangannya di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (22/5/2010).
"Kami sampaikan denda terberat. Namun emiten bisa banding ke Bapepam-LK," tegas Ito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI hanya bisa melakukan pendalaman materi dari data yang telah diberikan PT Bakrie and Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).
"BEI harus adil. Dan inilah yang dinamakan the beauty of listed company, jadi ada kontrol dari publik. BEI hanya kepada anggota bursa (AB) bukan emiten. Kita juga tidak berwenang untuk menyelidiki," ungkapnya.
Ditambahkan Ito, untuk memperbaiki kinerja dari tiap emiten atas laporan keuangannya merupakan juga kewenangan Bapepam-LK.
"Saya pikir tidak perlu dirubah, karena pedoman pelaporan keuangan dibuat Bapepam," tambahnya.
(wep/dnl)











































