"Apa yang diputuskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), kami yakini itu sudah merupakan suatu tindakan yang memang harus dilakukan. Jadi kami mendukung dan memahami. Selanjutnya tentu itu adalah suatu aktivitas sesuai dengan protokol dan standar proses di bursa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Β
Agus Marto menilai kejadian tersebut merupakan dinamika yang terjadi di pasar bursa. Yang terpenting setiap kekeliruan yang terjadi harus segera dicari inti masalahnya untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi atau peringatan.
"Dan setelah itu kami menereruskan kegiatan seperti biasa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran bagi institusi-intsitusi di bawah Kementerian Keuangan untuk menjaga tata kelola yang baik.
"Saya selalu pesankan kepada Bappepam atau institusi di bawah Kemenkeu untuk selalu menjaga tata kelola yang baik. Jadi saya meyakini mereka akan menjalankan ini dengan baik," katanya.
Β
Sebelumnya, BEI menjatuhkan surat peringatan ketiga dan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta kepada empat emiten yang tiga di antaranya emiten Grup Bakrie, menyusul kesalahan pencatatan deposito (mismatch) di PT Bank Capital Tbk. Keempat emiten yang terkena sanksi itu adalah PT Bakrie and Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk.
(nia/dnl)











































