PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), melalui kuasa hukumnya, Andi F. Simangungsong, melaporkan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Shadik Wahono kepada Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu atas dasar dugaan Penggelapan dan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Pelaporan ini terkait dengan dugaan penggelapan dana sebanyak Rp 81,9 miliar dalam laporan keuangan CMNP tahun 2009. Bhakti sebagai pemegang saham merasa tidak puas dengan laporan keuangan itu," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana itu tidak bisa mereka (CMNP) pertanggungjawabkan. Sebagai perusahaan publik, seharusnya wajib melakukan transparansi," jelasnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pelaporan tersebut, pihaknya juga sudah terlebih dahulu melaporkan dugaan ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Emiten berkode BHIT yang menjadi pemegang 330.556.500 (16,53%) saham CMNP itu menemukan adanya keanehan yakni pada penempatan investasi jangka pendek CMNP melalui Abacus sebesar Rp 81,975 miliar.
"Kita harapkan prosesnya di Polda dan Bapepam bisa segera selesai," ujarnya.
Menarik untuk disimak, Direktur Utama CMNP saat ini dijabat oleh Shadik Wahono yang disebut-sebut sebagai orangnya Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Shadik Wahono sempat menjabat sebagai konsultan keuangan dan komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebelum nantinya diambil alih oleh kubu Hary Tanoe melalui PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
Shadik Wahono pun kini menjadi salah satu saksi yang mendukung Mbak Tutut di pengadilan terkait kasus sengketa 75% saham TPI dengan Hary Tanoe. Tidak diketahui pasti apakah pengaduan ini berkaitan dengan sengketa tersebut.
Namun yang jelas, baik kubu Hary Tanoe maupun Mbak Tutut kini tengah dalam perseteruan panas memperebutkan 75% saham TPI. (ang/dnl)











































