BEI Siapkan Aturan Dual Listing

BEI Siapkan Aturan Dual Listing

- detikFinance
Selasa, 27 Jul 2010 17:53 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan rancangan peraturan perdagangan, terkait perusahaan asing yang akan melakukan pencatatan ganda (dual listing) di Indonesia, dalam bentuk Sertifikasi Penitipan Efek Indonesia (SPEI). Targetnya, rancangan final sudah bisa diserahkan ke Bapepam-LK pada akhir Juli 2010.

Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong, dalam perbincangannya dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (27/7/2010).

"Kita percepat dalam draf peraturan perdagangan, dalam hal ini SPEI yang kita atur. Selama ini kan hanya peraturan pencatatan Juni 2009, dan di Bapepam juga sudah diatur tahun 1997," jelas Yiong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, BEI menggelar pertemuan dengan seluruh pelaku pasar, Anggota Bursa (AB), termasuk Bank Kostodian untuk mensosialisasikan draf tersebut. Diharapkan, sosialisasi ini bisa mempercepat draf final yang kemudian diserahkan ke Bapepam-LK.

"Nanti kan ada tanggapan dari pelaku pasar. Kita targetkan akhir minggu ini sudah selesai final. Kemudian disampaikan ke Bapepam," ucapnya.

Selain draf peraturan yang dibuat BEI, KSEI bersama KPEI juga melakukan hal yang sama untuk memuluskan perusahaan asing yang akan melakukan dual listing.

"(SPEI) Kita atur, sama seperti saham. KPEI juga buat atura settlement-nya seperti apa. Apa sama dengan settlement biasa. KSEI juga, penempatan di Bank Kustodian," kata Yiong.

SPEI ini merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian. Bank yang bersangkutan juga terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK, tentang penawaran umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt).

Sertifikat Penitipan Efek ini telah berlaku mulai 12 Juni 2009. Permohonan pencatatan SPEI hanya dapat diajukan oleh perusahaan sponsor, perseroan atau konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan sponsor.

Kapitalisasi SPEI pun hanya diijinkan paling sedikit Rp 250 miliar, dengan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di dalam broker. Penerbitan peraturan SPEI ini bertujuan memenuhi kebutuhan investor akan ketersediaan produk baru sebagai alternatif investasi.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads