Bapepam Beri Sanksi Perusahaan Tanpa 13 PSAK

Bapepam Beri Sanksi Perusahaan Tanpa 13 PSAK

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 28 Jul 2010 12:33 WIB
Bapepam Beri Sanksi Perusahaan Tanpa 13 PSAK
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan 13 Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang merupakan konvergensi dari International Financial Reporting Standards (IFRS), pada 1 Januari 2011. Regulator pun siap menjatuhkan sanksi jika perusahaan RI tidak menerapkannya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari dalam Sosialisasi konvergensi PSAK ke IFRS bersama IAI di Hotel Ritz Calton, Pasific Place, SCBD Jakarta, Rabu (28/7/2010).

"PSAK dan ISAK yang berlaku secara bertahap. Ada 13 PSAK yang akan berlaku per Januari 2011 dan enam ISAK ( Interpretasi Standar Akutansi Keuangan)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang berlaku terdiri dari PSAK 1 tentang penyajian laporan keuangan, referensi IAS 1. Kemudian disusul PSAK 2 tentang laporan arus kas (IAS 7), PSAK 4 tentang laporan keuangan konsolidasian dan tersendiri, PSAK 5 tentang segmen operasi, PSAK 12 tentang bagian partisipasi dalam ventura bersama, PSAK 15 tentang investasi pada entitas asosiasi, serta PSAK 19 terkait aset tidak berwujud.

Juga untuk PSAK 22, tentang kombinasi bisnis, PSAK 23 tentang pendapatan, PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntasi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan, PSAK 48 tentang penurunan nilai aset serta PSAK 57 terkait provisi, liabilitas kontijensi & aset kontijensi, dan terakhir PSAK 58 tentang aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual & operasi yang dihentikan.

"Jika tidak diterapkan ada sanksinya, tergantung pelanggarannya. Terberat kita akan cabut ijin perusahaan efek. Ini juga bisa dilakukan untuk kantor akuntan publik-nya," kata Etty.

Untuk ISAK yang akan berlaku pada 1 Januari 2011 meliputi ISAK 7, ISAK 9, ISAK 10 ISAK 11, ISAK 12, ISAK 14.

Terdapat pula PSAK yang harus diberlakukan oleh perusahaan mulai 1 Januri 2012, diantaranya PSAK 3, 8,18, 24, 28, 29, 34,36, 46, 53, 56. Serta ada 4 PSAK baru.Β  Selain itu, ada ISAK yang akan berlaku di 2012 antara lain ISAK 13, ED ISAK 16, ED ISAK 15, ED ISAK 17.

"Jika mereka belum melakukan penyesuaian yang diharuskan di tahun 2011, maka mereka harus menggabungkan semuanya di tahun 2012," tambahnya.

Dampak dari konvergensi ini nantinya terdapat professional judgement serta pada ketergantungan kepada profesi penilai. Konvergensi juga mempertegas tanggung jawab manajeman atas laporan keuangannya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads