Demikian disampaikan Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari dalam Sosialisasi konvergensi PSAK ke IFRS bersama IAI di Hotel Ritz Calton, Pasific Place, SCBD Jakarta, Rabu (28/7/2010).
"PSAK dan ISAK yang berlaku secara bertahap. Ada 13 PSAK yang akan berlaku per Januari 2011 dan enam ISAK ( Interpretasi Standar Akutansi Keuangan)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga untuk PSAK 22, tentang kombinasi bisnis, PSAK 23 tentang pendapatan, PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntasi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan, PSAK 48 tentang penurunan nilai aset serta PSAK 57 terkait provisi, liabilitas kontijensi & aset kontijensi, dan terakhir PSAK 58 tentang aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual & operasi yang dihentikan.
"Jika tidak diterapkan ada sanksinya, tergantung pelanggarannya. Terberat kita akan cabut ijin perusahaan efek. Ini juga bisa dilakukan untuk kantor akuntan publik-nya," kata Etty.
Untuk ISAK yang akan berlaku pada 1 Januari 2011 meliputi ISAK 7, ISAK 9, ISAK 10 ISAK 11, ISAK 12, ISAK 14.
Terdapat pula PSAK yang harus diberlakukan oleh perusahaan mulai 1 Januri 2012, diantaranya PSAK 3, 8,18, 24, 28, 29, 34,36, 46, 53, 56. Serta ada 4 PSAK baru.Β Selain itu, ada ISAK yang akan berlaku di 2012 antara lain ISAK 13, ED ISAK 16, ED ISAK 15, ED ISAK 17.
"Jika mereka belum melakukan penyesuaian yang diharuskan di tahun 2011, maka mereka harus menggabungkan semuanya di tahun 2012," tambahnya.
Dampak dari konvergensi ini nantinya terdapat professional judgement serta pada ketergantungan kepada profesi penilai. Konvergensi juga mempertegas tanggung jawab manajeman atas laporan keuangannya.
(wep/ang)











































