Sepi Peminat, Bapepam Perlonggar Syarat Dual Listing

Sepi Peminat, Bapepam Perlonggar Syarat Dual Listing

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 28 Jul 2010 13:09 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berjanji untuk melonggarkan aturan berupa revisi, terkait perusahaan yang ingin mecatatkan saham ganda (dual listing) di Indonesia.

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon , peraturan dual listing telah dimiliki Bapepam-LK sejak tahun 1997. Namun karena minat akan dual listing masih sepi kala itu, maka aturan ini dianggap cukup akomodatif.

Sekarang, saat industri pasar modal sedang tumbuh dimungkin perusahaan asing untuk melakukan dual listing di Indonesia. Tidak hanya Telkom dan Indosat, yang melakukannya di Amerika Serikat. Pada saat perusahaan asing tersebut ingin mengajukan permohonan dual listing, ternyata ditemui beberapa hambatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasinya kita mau lihat, kenapa ga ada yang masuk. Apa kurang akomodatif atau memang ga ingin masuk. Kita justru ingin terbuka," jelas Robin di Hotel Ritz Calton, SCBD Pasific Place Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Ia menambahkan, Bapepam pun sudah mengetahui ada perusahaan asing yang serius ingin mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia. Ini terbukti dengan diutusnya konsultan hukum lokal, untuk datang ke Bapepam membicarakan aturan dual listing.

"Konsultan hukum, minggu depan baru akan membawa  hal-hal yang menghambat peraturan, bagi peraturan asing masuk ke Indonesia. Kita juga ingin beberapa negara dapat mendaftar kesini, kalau mau. Ini peraturannya, mana yang menghambat," ungkapnya.

Robin berjanji, revisi terkait aturan dual listing yang ada di Bapepam-Lk akan diprioritaskan. "Pasti dong, ini kan mendorong kegiatan di pasar modal melalui IPO  (Initial Public Overing)," ungkapnya.

Bapepam-LK juga meminta bantuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mensosialisaikan aturan dual listing dalam bentuk Sertifikasi Penitipan Efek Indonesia (SPEI) ini. "Bursa handle, seperti apa peraturan perdagangannya. Apa sama dengan saham biasa," ucapnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong pun, menargetkan bahwa draf final peraturan perdagangan akan segera dilaporkan pada akhir bulan Juli 2010.

"Kita percepat dalam draf peraturan perdagangan, dalam hal ini SPEI yang kita atur. Inginnya dalam akhir bulan ini sudah dikasih ke Bapepam. Selama ini kan hanya peraturan pencatatan Juni 2009, dan di Bapepam juga sudah diatur tahun 1997," kata Yiong.

Selain draf peraturan yang dibuat BEI, KSEI bersama KPEI juga melakukan hal yang sama untuk memuluskan perusahaan asing yang akan melakukan dual listing. "KPEI juga buat aturan settlement-nya seperti apa. Apa sama dengan settlement biasa. KSEI juga, penempatan di Bank Kustodian," imbuh Yiong.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads