Perusahaan Efek dengan MKBD Rp 25 Miliar Baru 10%

Perusahaan Efek dengan MKBD Rp 25 Miliar Baru 10%

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 28 Jul 2010 14:24 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan hanya 10% perusahaan efek yang siap menerapkan aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 25 miliar, dari total 117 perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Yang bisa ready dalam jangka pendek sekitar 10% dari total. Seperti Merrylinch, Danareksa," jelas Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Hotel Ritz Calton, SCBD Pasific Place Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Ia menambahkan, Bapepam juga memang memberi waktu kepada perusahaan efek untuk menyesuaikan aturan MKBD selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang menentukan masa peralihan dan memperhatikan masing-masing individu. Kita ingin tanya bursa bisa ready butuh berapa lama, perusahaan efek juga," kata Robin.

Draf aturan modal yang telah disosialisikan ini, bertujuan untuk menciptakan iklim industri reksa dana yang sehat dan lebih aman ketimbang dengan modal Rp 5 miliar. Meskipun peningkatan ini, dimungkinkan dapat mengganggu industri reksa dana.

Bagi MI yang tidak memiliki kemampuan modal yang besar, disinyalir akan merapatkan barisan melalui mekanisme penggabungan (merger). Pasalnya MI wajib mengeluarkan investasi tambahan guna memisahkan divisi MI, sekuritas harus menyuntikkan modal tambahan agar ketentuan modal minimal Rp 25 miliar bisa terpenuhi.

"Kita terus siapkan. Kita juga tidak akan menunggu sampai 2011, apalagi yang sudah existing. Akan dilakukan (peningkatan modal MI) secara bertahap. Bagi yang baru, akan diberlakukan syarat baru," papar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany waktu itu.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads