PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wahana Phonix Mandiri Tbk (WAPO) di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi dilakukan terhitung awal perdagangan Sesi I hari Kamis (29/7/2010).
Menurut Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto, suspensi ini dilakukan merujuk surat Wahana Phonix tanggal 27 Juli 2010 mengenai Konfirmasi dan Klarifikasi tentang Permohonan Pailit Oleh Kreditur Indover Bank Asia Limited (dahulu Indover Bank Limited).
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wahana Phonix Mandiri Tbk di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak awal perdagangan Sesi I hari Kamis, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujarnya dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































