Benakat Pasrah Bayar Denda Rp 500 Juta

Kisruh Deposito Bank Capital

Benakat Pasrah Bayar Denda Rp 500 Juta

- detikFinance
Kamis, 29 Jul 2010 13:39 WIB
Jakarta - PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) pasrah akan membayar denda Rp 500 juta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Agustus 2010. Perseroan pun tidak akan mengajukan banding ke Bapepam-LK, karena mereka mengakui kesalahan atas pencatatan deposito di PT Bank Capital Tbk (BACA).

Demikian disampaikan corporate Secretary BIPI, Ferdinan Dion saat ditemui di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan Jakarta, Kamis (29/7/2010).

"Kita bayar awal Agustus, itu 15 hari sejak pengumuman kemarin. Kita pakai dana internal," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, meski perseroan memiliki hak untuk mengajukan banding ke Bapepam-LK, namun perseroan tidak akan mengajukannya. Pasalnya, manajemen pun mengaku salah atas pencatatan deposito yang harusnya tercatat sebagai repo.

"Kita mengakui itu kesalahan kita, accounting kita yang melakukan kelalaian," tambahnya.

Ke depan, perseroan akan melakukan peningkatan pengawasan atas laporan keuangan mereka, sebelum disajikan kepada publik.

"Laporan keuangan nanti harus review komite audit, yang berada di bawah komisaris. Komite audit akan terbentuk sampai dengan akhir Agustus ini," tegas Dion.

Sebelumnya, BEI memang menjatuhkan sanksi dalam salah catat deposito di Bank Capital. Keempat emiten pun sejatinya berhak melakukan pembelaan berupa banding kepada Bapepam-LK.

"Kami sampaikan denda terberat. Namun emiten bisa banding ke Bapepam-LK," tegas Direktur Utama BEI, Ito Warsito kala itu. (wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads