Demikian disampaikan corporate Secretary BIPI, Ferdinan Dion saat ditemui di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan Jakarta, Kamis (29/7/2010).
"Kita bayar awal Agustus, itu 15 hari sejak pengumuman kemarin. Kita pakai dana internal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengakui itu kesalahan kita, accounting kita yang melakukan kelalaian," tambahnya.
Ke depan, perseroan akan melakukan peningkatan pengawasan atas laporan keuangan mereka, sebelum disajikan kepada publik.
"Laporan keuangan nanti harus review komite audit, yang berada di bawah komisaris. Komite audit akan terbentuk sampai dengan akhir Agustus ini," tegas Dion.
Sebelumnya, BEI memang menjatuhkan sanksi dalam salah catat deposito di Bank Capital. Keempat emiten pun sejatinya berhak melakukan pembelaan berupa banding kepada Bapepam-LK.
"Kami sampaikan denda terberat. Namun emiten bisa banding ke Bapepam-LK," tegas Direktur Utama BEI, Ito Warsito kala itu. (wep/dnl)











































