"Panggil pasti, sudah masuk ke pemeriksa saya," jelas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan Jakarta, Kamis (29/6/2010).
Melalui Biro penyelidikan dan penindakkan bersama Biro sektor Rill, Bapepam-LK melakukan penelaahan lebih seksama atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan yang dilakukan emiten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam pun belum bisa memastikan, apakah keempat emiten tersebut (PT Bakrie and Brothes Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk) akan dikenakan sanksi yang sama, seperti yang telah dikenakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, sebagai perusahaan terbuka sudah seharusnya penyajian harus akurat dan transparan, meskipun merupakan laporan keuangan tidak diaudit.
"Nantinya investor pastinya yang membuat penilaian, atas yang kurang baik. Tentu mempengaruhi ke pasar. Kewajiban pelaku industri, harus sajikan laporan keuangan terpercaya. Mesti bener," tambah Fuad.
(wep/ang)











































